Info lebih lanjut Hubungi !!!
Temukan Solusi Pembukuan & Perpajakan anda Bersama Kami
ACCOUNTING CONSULTANT
Your's Tax & Accounting Partner
Standar Profesi Jasa Akuntan (SPJA) adalah suatu kerangka persyaratan dan ketentuan dalam pelaksanaan jasa profesional nonasurans seorang akuntan melalui Kantor Jasa Akuntan (KJA) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan (DSPJA).
SPJA mulai diterbitkan sejak tahun 2017 dengan mengacu pada standar profesi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) of the International Federation of Accountants (IFAC). Dalam proses pengadopsiannya, standar perikatan asurans yang diadopsi dari IAASB – IFAC disesuaikan dengan konteks KJA yang hanya diizinkan melakukan perikatan nonasurans.
SPJA diharapkan dapat meningkatkan kualitas jasa yang diberikan akuntan dalam KJA dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi akuntan secara umum.
Due process procedures adalah serangkaian proses atau tahapan yang dilakukan dalam penyusunan Standar Profesi Jasa Akuntan. Tahapan due process procedures tersebut adalah sebagai berikut:
Identifikasi isu untuk dikembangkan menjadi SPJA.
Konsultasikan isu dengan Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Melakukan riset terbatas dan penulisan awal draf eksposur.
Pembahasan dalam DSPJA.
Pengesahan draf eksposur oleh DSPJA.
Publikasi dan sirkulasi draf eksposur dengan masa tanggapan setidak-tidaknya satu bulan.
Pelaksanaan public hearing
Pelaksanaan limited hearing (jika diperlukan)
Pembahasan tanggapan atas draf eksposur.
Pengesahan SPJA oleh DSPJA.
Kode Etik Akuntan Indonesia (KEAI) merupakan adopsi penuh atas Handbook of International Code of Ethics for Professional Accountants yang diterbitkan oleh International Ethics Standard Board for Accountants (IESBA) dari International Federation of Accountants (IFAC). KEAI akan selalu dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan dan perubahan yang diterjadi di IESBA – IFAC. Proses pemutakhiran tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh IAI sebagai konsekuensi atas keanggotannya dalam IFAC yaitu kepatuhan terhadap Statements of Membership of Obligation (SMO).
Komite Etika IAI pada tahun 2016 menerbitkan kode etik secara independen dengan nama Kode Etik Akuntan Profesional yang mengadopsi Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountant 2016 edition (IESBA-IFAC). Kode Etik Akuntan Profesional mengadopsi Bagian A Prinsip Dasar Etika, dan Bagian C Akuntan Profesional di Bisnis, sedangkan Bagian B Akuntan Profesional di Praktik Publik tidak diadopsi. Di tahun 2019, ketiga asosiasi profesi (IAI, Institut Akuntan Publik Indonesia dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia) bersinergi bersama dengan dukungan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dalam proses penyusunan Kode Etik yang mengadopsi Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountans 2018 edition yang dikeluarkan oleh International Ethics Standars Board for Accountants of The International Federation of Accountants (IESBA-IFAC) yang kemudian berubah nama menjadi Kode Etik Akuntan Indonesia. Kemudian di tahun 2021, ketiga asosisiasi melakukan revisi atas Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut yang mencakup Revision to the Code Promote the Role and Mindset Expected of Professional Accountants yang diterbitkan oleh IESBA pada Oktober 2020, tambahan pengaturan tentang hubungan yang berlangsung lama antara personil dengan klien audit.
Dengan adanya Kode Etik Akuntan Indonesia dari tiga asosiasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan, serta meningkatkan kontribusi akuntan bagi kepentingan masyarakat, negara, dan peningkatan perekonomian bangsa.