Info lebih lanjut Hubungi !!!
Temukan Solusi Pembukuan & Perpajakan anda Bersama Kami
ACCOUNTING CONSULTANT
Your's Tax & Accounting Partner
Dalam sistem perpajakan modern, pemerintah memungut pajak dalam bentuk uang, tetapi pembayaran secara natura maupun kerja atas pajak adalah karakteristik dari pajak tradisional atau pre-kapitalis dan fungsinya setara. Sistem perpajakan dan pengeluaran pemerintah atas pemasukan pajak menjadi topik yang sering diperdebatkan dalam konteks politik maupun ekonomi. Pemungutan pajak dilakukan oleh institusi publik misalnya Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia
Terdapat perbedaan definisi pajak secara hukum dan secara ekonomi dari pajak. Ahli ekonomi meyakini bahwa tidak semua transfer finansial ke sektor publik dapat dikategorikan sebagai pajak.
Menurut Charles E. McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Jasa perpajakan adalah jasa yang berhubungan dengan proses perhitungan pajak, laporan pajak, pengembalian pajak (restitusi atau kompensasi), baik atas wajib pajak badan maupun pribadi. Namun, masalah perpajakan di setiap negara maupun perusahaan berbeda-beda tergantung undang-undang dan peraturan atau jenis atau kelompok usaha yang menyebabkan timbulnya subyek dan obyek pajak yang dikenakan atas usaha tersebut. Disamping itu, hal ini juga dipengaruhi oleh standar dan kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh perusahaan dalam aktivitas kegiatan usahanya, dan hubungannya dengan akuntansi menurut perpajakan.
Perlu adanya ketelitian baik dalam hal pengakuan, pencatatan, pelaporan, dan penyajiannya dalam laporan keuangan atas pajak yang sudah dibayar/dipotong/dipungut oleh subyek pajak pajak tertentu. Pelaporan perpajakan dalam akuntansi perlu adanya penyesuaian, baik yang terkait dengan perlakuan akuntansi, pelaporan, maupun proses jurnal, dan postingan terhadap akun-akun yang terkait dengan perpajakan.
Oleh karena itu, kami melayani jasa perpajakan:
Administrasi perpajakan untuk mengakui, menghitung, mencatat, melaporkan, dan merekap dokumen perpajakan.
Pemrosesan dan pelaporan pajak dengan menggunakan E-SPT, E-Billing, E-Filling, Lain-lain
Rekonsiliasi laporan keuangan perusahaan menurut perusahaan dan pajak, serta penyajiannya dalam laporan keuangan.
Laporan Pajak Bulanan/Masa (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, dan PPN Masukan/PPN Keluaran)
Laporan Pajak Tahunan (SPT PPh 21 Badan, SPT PPh 21 Tahunan, dan SPT PPh 21 Orang Pribadi, dll)
Dalam hubungannya dengan peraturan perpajakan, kebijakan dan standar akuntansi sering terjadi perbedaan, baik dalam masalah pengakuan, pencatatan, maupun pelaporannya. Oleh karena itu, kita perlu pemahaman yang baik mengenai perlakuan akuntansi dalam kaitannya dengan peraturan perpajakan. Dengan adanya masalah tersebut kami melayani pembuatan laporan pajak bulanan maupun tahunan yang sesuai dengan peraturan perpajakan, dan relevansinya dengan akuntansi menjadi lebih mudah dipahami.
Jasa Pendampingan Kewajiban Pajak Bulanan yaitu memberikan jasa konsultasi perpajakan bulanan atas perhitungan, penyetoran dan pelaporan bulanan all tax SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, dan SPT Masa PPN dan PPnBM
Jasa Pendampingan Kewajiban Pajak Tahunan yaitu memberikan jasa konsultasi perhitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 29 Orang Pribadi dan Badan.
Jasa Review atas Kewajiban Perpajakan yaitu atas pelaporan kewajiban perpajakan yang telah Bapak/Ibu laksanakan, kami dapat membantu melakukan review kewajiban khusus perpajakan Bapak/Ibu apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang nantinya produk dari jasa ini adalah berupa temuan, saran dan rekomendasi dari kami agar kewajiban Bapak/Ibu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak yaitu sebagai Kuasa untuk mewakili klien yang diperiksa/diaudit oleh pemeriksa pajak meliputi : memberikan asistensi kepada Klien atas pemeriksaan pajak, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada pemeriksa pajak, mewakili Klien menghadap pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menerima SPHP (Hasil Pemeriksaan) dari Pemeriksa, mendamping pembahasan akhir pemeriksaan (Closing) dengan Pemeriksa dan menerima produk hukum Pemeriksaan yaitu SKP (Surat Ketetapan Pajak).
Jasa Pendampingan Keberatan Pajak yaitu sebagai Kuasa untuk mewakili Klien melakukan permohonan Keberatan ke Kanwil DJP atas keberatan SKP meliputi : memberikan asistensi kepada Klien atas keberatan pajak, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada Penelaah Keberatan, mewakili Klien menghadap Penelaah Keberatan untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menerima SPH Keberatan, mendamping pembahasan akhir keberatan dan menerima produk hukum keberatan yaitu Surat Keputusan Keberatan.
Jasa Kuasa Hukum Banding ke Pengadilan Pajak yaitu jasa yang diberikan sebagai kuasa hukum beracara di Pengadilan Pajak atas banding SK Keberatan meliputi : Penyusunan surat permohonan banding ke Pengadilan Pajak dan penyerahan surat kepada panitera pengadilan pajak, Penyusunan tanggapan atas surat uraian banding dan mewakili Klien dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak sampai dengan diterimanya Putusan dari Pengadilan Pajak.
Jasa Restitusi/Pengembalian Kelebihan Pajak yaitu sebagai Kuasa untuk mendampingi Klien dalam hal melakukan permohonan restitusi / pengembalian pajak dari Negara atas kelebihan pembayaran pajak meliputi : Permohonan restisusi Wajib Pajak Pasal 17C Undang-Undang KUP, Pasal 17D Undang-Undang KUP dan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN dan/atau selain Wajib Pajak tersebut yang restitusinya melalui prosedur Pemeriksaan.
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan yaitu sebagai Kuasa mendampingi Klien yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (penyelidikan) meliputi : memberikan asistensi kepada Klien dalam atas pemeriksaan bukti permulaan tersebut, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada penyidik, mewakili Klien menghadap penyidik untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menyelesaikan bukti permulaan, mendampingi perhitungan kerugian negara dan pemanfaatan Pasal 8 (3) KUP apabila memungkinkan untuk menggunakan fasilitas tersebut yaitu menyampaikan Surat Pernyataan Pengakuan Ketidakbenaran.
Jasa Pendampingan Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga/Denda/Kenaikan yaitu mendampingi Klien untuk melakukan permohonan penghapusan sanksi berupa bunga/denda/kenaikan ke Kanwil DJP meliputi: penyusunan surat permohonan penghapusan sanksi bunga/denda/kenaikan, mewakili Klien menghadap PKB di Kanwil, dan menerima Surat Keputusan Permohonan Penghapusan Sanksi.
Jasa Perencanaan pajak yaitu membantu klien dalam hal mengaplikasikan perencanaan pajak yang tepat guna unuk tujuan pembayaran pajak yang efektif dan tetap dapat menjaga cash flow klien yang dalam pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jasa Pendampingan Administrasi Perpajakan yaitu memberikan jasa administrasi pajak seperti pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), PKP (Pengusaha Kena Pajak), SKB (Surat Keterangan Bebas), mewakili panggilan dari Kantor Pajak berupa Himbauan, Klarifikasi, Equalisasi dan melakukan Berita Acara Konseling di Kantor Pelayanan Pajak, dan administrasi perpajakan lainnya
Jasa Pelatihan Pajak yaitu Memberikan pelatihan dan sejenisnya, terutama menyangkut pelaksanaan ketentuan dan peraturan perpajakan bagi klien. Topik masalah untuk program pelatihan bagi klien dapat ditentukan, baik untuk jenis pajak, untuk satu jenis pajak atau masalah tertentu sesuai permintaan dan kebutuhan dari klien.
Jasa Konsultasi Pajak dan Bimbingan Perpajakan yaitu jasa yang memberikan pelayanan konsultasi dan bimbingan tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Konsultasi ini dapat dilakukan dengan tatap muka langsung atau lisan dan via telepon/email. Jasa ini diberikan sampai dengan klien/yang bersangkutan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jasa Penyusunan Sistem Informasi Perpajakan yaitu jasa penyusunan sistem informasi perpajakan yaitu memberikan jasa penataan pembukuan yang tertib dan rapi yang dapat diekualisasi dengan pelaporan SPT sehingga meminimalisir kesalahan dalam pembukuan sebagai bukti pendukung atas laporan SPT untuk untuk lebih siap jika sewaktu-waktu diperiksa oleh fiskus/Auditor pajak.